Sabtu, 31 Desember 2016

La Ode Muhamad Fardan : Jejak CeritaKu 2016

La Ode Muhamad Fardan™|Jejak Cerita !

Cerita-cerita di Sepanjang 2016 yang Tak Selalu Berjalan Baik Tapi Ada Baiknya Tetap Diingat demi Pembelajaran di Masa Mendatan

Tulisan ini dibuat semata-mata agar dapat mengingatkan diri apa saja yang sudah dilalui setahun terakhir, agar dapat dibaca dan dikenang-kenang lagi beberapa tahun kemudian sambil tersenyum-senyum.

Rasa-rasanya tahun ini cukup terdokumentasikan dengan baik. Tulisan-tulisan acak-adut dari saya adalah hasil kontemplasi di tiap kejadian lebih banyak dibuat di tahun ini, dibanding tahun lalu. Sedihnya paling banyak, kesannya ya lebih banyak curhatnya dibanding berkarya.

Akhir tahun lalu, seseorang mendoakan sesuatu di penghujung tahun. Semoga saya bahagia selalu, tumbuh dalam kebijaksanaan semesta. Tahun ini, juga banyak sekali orang-orang yang mendoakanku terutama adalah "IBU" saya dan NurHikmah Kekasih Saya, serta teman-teman dan keluarga-keluarga saya. "Doa yang sama, sehat-sehat dan bahagia selalu".

#Awal Cerita : 2016#

Januari berlalu dengan sangat baik. Seseorang yang kutemui tahun 2013 sebelumnya menjadikan cerita di awal 2016 adalah sesuatu yang layak, Ia adalah (HIKMAH). Atas dorongannya juga, di Februari Saya memutuskan untuk Wisuda alias menyelesaikan Study Strata Satu (S-1 Komunikasi)


Maret yang sejak awal tahun kunanti-nantikan, Berhubung bulan maret tersebut adalah Hari dimana saya berada di Dunia ini, kedatangan  bulan ini berubah menjadi bom waktu yang meledak saat itu juga. Saat itu dibanding marah, saya malah sedih. Bagaimana bisa saya patah hati kepada orang yang mengajariku caranya bermimpi? Dia benar. Dia ajariku cara menghadapi kecewa agar saya masih bisa berdiri selepas apa yang terjadi dibulan ini, begitu banyak masaalah yg mengajarkan kita untuk menjadi insan yang dewasa

Ragam kegiatan kuikuti di April. Sekadar pelarian, mencari pengalaman, dan itu keputusan. Tapi apa daya, lagi-lagi kekecewaan menghampiri di sepanjang April. (masih tetap seperti bulan maret / Nganggur).

Lalu Mei datang, Tawaran pekerjaan menjadi reporter portal berita online ku terima. Keputusan yang tergesa-gesa menyebabkan keputusan bodoh lainnya. Aku berhenti tepat 3 Bulan sejak memulainya. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan.

Juni adalah momen puasa dan lebaran. Tak ada yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya kecuali pertanyaan (Sekarang sudah Kerja atau belum) dan kapan menikah. pertanyaan tersebut selalu ku jawab dengan spontan: saya mau cari kerja yang layak untuk keluarga duluh , setelah itu baru menikah.

melewati Juni dengan biasa-biasa saja, selain di akhir momen dimana giat untuk menjadi seorang penulis,tanpa mengharapkan apa-apa, dan tiba-tiba saya berpikir untuk mencari sesuatu yang lebih menghasilkan, tapi apa daya ini belum saatnya, dan tetap masih menjadi penulis walaupun penulis yg bersifat  pribadi, opini ,dan lain-lainnya. saya selalu memotivasi diri  bahwa ini adalah proses bagi saya untuk kedepannya, walaupun itu dimulai dari hal-hal kecil. "Mulailah dari diri sendiri"

Juli menjadi sedikit permulaan untuk segala hal. saya memutuskan untuk mengikuti ragam  kegiatan kerelawanan, pelatihan hingga komunitas. walaupun itu komunitas kecil , sperti mengikuti pelajaran komunitas blogger yang allhamdulillah terdiri dari beberapa teman jurnalis sulawesi tenggara. saya bertemu orang-orang baru. Kesibukan yang beruntun membuatku seperti menemukan dunia baru. sedikit merasa hidup dibanding bulan sebelumnya. akhirnya saya putuskan untuk berdamai dengan keadaan, dan yang terpenting berdamailah dengan diri sendiri, walaupun menghasilkan karya-karya yang kecil dimata teman-teman. "Berusaha dan terus Berusaha' jangan pernah untuk putus asa"

Agustus datang dengan sukacita. saya mulai rajin mengisi blog yang sudah sangat usang ini. Di penghujung Agustus dan awal September saya mengikuti pelatihan keberagaman blogger selama seminggu, yang diadakan oleh salah satu media online kota kendari. Oktober saya menyibukkan diri dengan membantu teman-teman yang selalu datang mengeluh dikamar kecil lorong olala depan kampus baru unhalu untuk memberikan arahan tentang isi naskah propsal dan unjian hasil yang mereka hadapi di jurusan komunikasi. November, aku menjadi relawan panitia rekrutmen sebuah kegiatan. Diberi kesempatan sama teman untuk bertemu dan mewancarai salah seorang penulis kesukaan  (kalau ingat ini rasanya pengen sembunyi! ada sesuatu yang terjadi disela-sela wawancara antara saya dan penulis handal itu :).

"Hingga Desember, terlibat dalam sebuah aksi blogger sosial untuk sebuah tanggung jawab yang diberikan adik-adik saya " hingga penghubung tahun.

Dari semua yang sudah terjadi, mengharapkan pekerjaan yang layak masih jauh, insya allah ditahun yang akan datang ini semua berubah, yang jelasnya perubahan yang makin baik lagi untuk masa depan. amiiin...

Satu-satunya yang kusesali di tahun ini. Di ujung tahun saya kembali dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman tentang pekerjaan dan sebuah tanggung jawab untuk  pernikahan. "yang jelasnya pertemuan hari ini : sabtu,31-Desember-2016 akan kurangkai dalam sebuah tulisan, dan inilah hasilnya". walaupun tulisannya acak-acakkan tpi inilah Karya Ku :)

#La Ode Muhamad Fardan, S.I.K
Maaf ya untuk semua teman-teman seangkatan saya,
Nama diatas saya menulisnya dengan sangat lengkap. bukan maksud saya menyinggung tapi ini adalah sebuah motivasi dari saya untuk kalian.
#KOMIK 11

"Beberapa perbincangan kami diujung tahun ini akhirnya membuatku mengambil kesimpulan. Wajar saja kalau kelak kami berada di lingkaran yang sama, yang perlu kulakukan hanyalah terbiasa dengan pertanyaan-pertanyaan.

Di suatu masa, saya Pasti Menemukannya."Biar Waktu Yang Menyimpulkan"

Bagaimanapun 2016 benar-benar memberikan kejutannya. Sejak awal hingga akhir, banyak cerita yang tak kuprediksi terjadi. Untuk itu semuanya saya ingin mengucapkan, terima kasih untuk semua orang yang menemaniku sepanjang 2016.

"Terima kasih untuk mereka-mereka yang sudah mengajariku banyak hal. Tetap setia mendengarkan keluh kesah. Tetap bersabar menjadi tempat repetan setiap hari. Tetap ada saat saya butuh pegangan dan tempat bersandar.

Makasih Semua tentang "HikmaH"

Untuk mereka yang sudah bersamaku sejak lama, atau yang baru mengenalku. Untuk mereka yang memutuskan pergi dan tak kembali atau yang pergi lalu sesekali hadir. Terima kasih. Kalian ajarkan saya hal-hal yang perlu kupelajari.

Juga untuk segenap pembaca blogku. Terima kasih sudah setia membaca tulisan-tulisanku. Sudah mendukung hingga sekarang. saya akan berusaha lebih keras lagi untuk menghadirkan cerita-cerita dan tulisan-tulisan yang menyenangkan hati kalian semua.

*Permohonan maaf dari saya untuk adik-adik saya yang datang dari kampung (Bone-Bone Kec.Batukara) untuk tahun baru bersama sama disini "Kota Kendari", maaf saya tidak bisa menemani kalian*.

"Tetap sehat dan bahagia, kawan-kawan" !

Selamat datang, 2017!

#LMF : Judulnya memang sengaja sepanjang itu. Sesekali harus memakai judul yang panjang-panjang begitu.
:)

Oleh : Odenews _ La Ode Muhamad Fardan

Selasa, 22 November 2016

Terkhusus Untuk Kekasih Ku Nurhikmah

Sayang selamat ulang tahun...!
Meskipun usiamu sudah bertambah, tapi rasa sayangmu kepadaku janganlah berkurang sayang... Karena kamu mampu membuatku bahagia.

Selamat Ulang Tahun sayangku.. Semoga aku menjadi orang terakhir yang ngucapinnya, karena aku ingin menjadi yang terakhir untuk menjadi pendampingmu..

Sayang, selamat ultah.. semoga kita selamanya berbagi kasih untuk satu cinta tepat pada satu hati dan semoga Allah selalu menjaga rasa sayang yang kau beri untukku selama ini...

Selamat Ulang Tahun sayang…
Dengan bertambahnya usiamu, semoga bertambah pula kebahagiaanmu.
Dan bertambah juga rasa cintamu padaku, sebelum saat hari ini terlewatkan, Izinkan saya untuk menuliskan rasa ini dengan tanganKu yang Penuh Kasih ini... :)

Selamat ulang tahun kekasihku, semoga umurnya berkah dan selalu dalam lindungan_Nya dan satu harapanku di hari bahagiamu, Kita bisa bersama dalam satu cinta yang utuh...

Semoga dihari kelahiranmu, kamu diberikan umur panjang, sehat selalu, serta selalu diberi kemudahan dalam segala hal dan selalu dilimpahkan rejeki yang halal, dan serta selalu diberikan kebahagiaan dunia dan kebahagiaan akhirat sayang...Amiin

Selamat ulang tahun kasihku...
Tetaplah menjadi dirimu yang paling baik dan menggemaskan...

Sayang...
Tiada kata yang indah yang dapat saya berikan, hanya doa yang mampu aku panjatkan untuk kebahagiaan dan kesuksesanmu sayang..
Aku sangat mencintaimu, tanpamu hidup ini tak berarti...

Ditengah dinginnya malam...
Aku menjaga dan menunggu datangnya hari special...
Dimana hari itu aku ingin menyapa dirimu dengan kata yang indah
Dengan kuucapkan: Selamat Buat Kamu Sayang...

Disaat kamu tiup lilin dan seketika itu juga lilinya akan padam, tapi aku berharap cinta yang kita jalin tidak seperti lilin itu _

Selamat ulang tahun SayangKu..
semoga panjang umur, sehat selalu, makin sayang pada kekasihmu ini, dan semoga semua cita-cita dan keinginanmu tercapai sayang...!
Amiiin !!!

Untukmu Sayang "NurHikmah" dari Orang yang Menyayangi Mu (Ar Ode Muhamad Fardan)

Jumat, 28 Oktober 2016

Kisah yang Bermanfaat

Ada seorang sahabat menuturkan kisahnya. Dia bernama Budiman. Sore itu ia menemani istri dan seorang putrinya berbelanja kebutuhan rumah tangga bulanan di sebuah toko swalayan. Usai membayar, tangan-tangan mereka sarat dengan tas plastik belanjaan.
Baru saja mereka keluar dari toko swalayan, istri Budiman dihampiri seorang wanita pengemis yang saat itu bersama seorang putri kecilnya. Wanita pengemis itu berkata kepada istri Budiman, "Beri kami sedekah, Bu!"

Istri Budiman kemudian membuka dompetnya lalu ia menyodorkan selembar uang kertas berjumlah 1000 rupiah. Wanita pengemis itu lalu menerimanya. Tatkala tahu jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan, ia lalu menguncupkan jari-jarinya mengarah ke mulutnya. Kemudian pengemis itu memegang kepala anaknya dan sekali lagi ia mengarahkan jari-jari yang terkuncup itu ke mulutnya, seolah ia ingin berkata, "Aku dan anakku ini sudah berhari-hari tidak makan, tolong beri kami
tambahan sedekah untuk bisa membeli makanan!"

Mendapati isyarat pengemis wanita itu, istri Budiman pun membalas isyarat dengan gerak tangannya seolah berkata, "Tidak... tidak, aku tidak akan menambahkan sedekah untukmu!"
Ironisnya meski tidak menambahkan sedekahnya, istri dan putrinya Budiman malah menuju ke sebuah gerobak gorengan untuk membeli cemilan. Pada kesempatan yang sama Budiman berjalan ke arah ATM center guna mengecek saldo rekeningnya. Saat itu memang tanggal gajian, karenanya Budiman ingin mengecek saldo rekening dia.


kisah inspirasi
Di depan ATM, Ia masukkan kartu ke dalam mesin. Ia tekan langsung tombol INFORMASI SALDO. Sesaat kemudian muncul beberapa digit angka yang membuat Budiman menyunggingkan senyum kecil dari mulutnya. Ya, uang gajiannya sudah masuk ke dalam rekening.
Budiman menarik sejumlah uang dalam bilangan jutaan rupiah dari ATM. Pecahan ratusan ribu berwarna merah kini sudah menyesaki dompetnya. Lalu ada satu lembar uang berwarna merah juga, namun kali ini bernilai 10 ribu yang ia tarik dari dompet. Uang itu Kemudian ia lipat kecil untuk berbagi dengan wanita pengemis yang tadi meminta tambahan sedekah.

Saat sang wanita pengemis melihat nilai uang yang diterima, betapa girangnya dia. Ia pun berucap syukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Budiman dengan kalimat-kalimat penuh kesungguhan: "Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Terima kasih tuan! Semoga Allah memberikan rezeki berlipat untuk tuan dan keluarga. Semoga Allah memberi kebahagiaan lahir dan batin untuk tuan dan keluarga. Diberikan karunia keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Rumah tangga harmonis dan anak-anak yang shaleh dan shalehah. Semoga tuan dan keluarga juga diberi kedudukan yang terhormat kelak nanti di surga...!" amiiinnn


Kisah Inspirasi Buat Kita Semua... Terutama Buat Diri sang Penulis

Logo Forkepma Sementara

Logo Forkepma Sementara : Dibuat di Kendari, Oleh _ La Ode Muhamad Fardan,S.I.K



Latar Belakang Forkepma (Penggagas Organisasi-La Ode Muhamad Fardan,S.I.K)



1. Latar Belakang

A.    Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone-FKM B)

Persatuan Pemuda Pelopor Masyarakat Desa Bone-Bone yang dikenal sebagai Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Merupakan Organisasi Masyarakat yang eksis dalam turut serta mengawasi kegiatan pembangunan baik fisik atau non fisik. Merupakan alat kegiatan control sosial yang bersifat independent dan legal, diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah yang dapat memberikan atensi dan kritisi positif sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal.

"Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala, yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq sebagai rahmat bagi seluruh alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah yang telah menuntun umat manusia ke jalan yang lurus, Nabi terakhir dan tak ada lagi setelah dia.

Di masa sekarang diperlukan pemuda yang kolektif dan profesional. Untuk itulah kami sebagian Pemuda dan Masyarakat Desa Bone-Bone Kec Batukara/Kabupaten Muna berinisiatif membentuk organisasi dengan nama organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), tertanggal 17 September 2016 Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) adalah merupakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang bergerak di bidang Pendidikan dan pengawasan.
Sejarah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Kecamatan Batukara/Kabupaten Muna, Organisasi yang di singkat FORKEPMA BONE merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Pemuda Desa Bone-Bone yang setiap harinya bekerja dibidang Jurnalis Sebagai Penulis Aktif pada Media Online, pada Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas dan Organisasi ini muncul dari gagasan atau didirikan Oleh La Ode Muhamad Fardan,S.IKOM (S-1 Bidang Ilmu Komunikasi).

Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) merupakan Organisasi yang bergerak dengan spesifikasi dibidang pendidikan,agama,sosial,Budaya,pembangunan,pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),Mengontrol dampak lingkungan hidup,serta sebagai wadah pemersatu dielemen Masyarakat Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna.

Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone-FKM B) adalah organisasi yang independent Untuk lebih menumbuh kembangkan Organisasi (Forkepma Bone) ini maka disusunlah suatu Program kerja yang dapat dijadikan acuan dalam kagiatan (Forkepma Bone) itu sendiri,program ini disusun dengan memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART)serta dengan Visi dan misi  (Forkepma Bone)
Kehadiran Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dimaksudkan untuk turut serta dalam pembangunan masyarakat melalui pembinaan moril-spirituil warga Desa Bone-Bone Kec.Batukara Kabupaten Muna dan sekitarnya. Karena itu Pemerintah Desa diharapkan agar kiranya mendukung upaya yang dilakukan lembaga ini.

Sebagai Lembaga Paguyuban Desa, keberadaannya sangat dipengaruhi oleh kepedulian masyarakat maupun instansi-instansi lain di sekitarnya. Demikian pula keberadaan Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) memerlukan dukungan segenap pihak, baik pemerintah, swasta maupun Masyarakat setempat pada umumnya. tentu saja dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam aneka bantuan: kepedulian, kerja sama, pendanaan, dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan pembangunan yang ada dalam Desa Bone-Bone Kec.Batukara Kab.Muna semakin berkembang pesat, maka pembinaan moralitas masyarakat sangat perlu diperhatikan dengan seksama. Agar pembangunan ini membawa berkah dan memperoleh Ridha Allah Subhanahu wa ta’ala. Dengan terbinanya moralitas Masyarakat Bone-Bone, insya Allah, akan memberi dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat yang ditandai dengan adanya ketenangan dalam berinteraksi sosial, bekerja maupun berusaha serta berkurangnya penyakit-penyakit sosial.

Dengan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka semakin terbukalah bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan serta Kabupaten Muna dan warga masyarakatnya, termasuk Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di dalamnya, untuk mengembangkan Kabupaten menjadi Daerah yang religius. Sehingga moto Desa kita adalah TAMAN (Tertib, Agamis Mandiri, Aman dan Nyaman), insya Allah, dengan rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala dapat menjadi kenyataan.

Adanya dana perimbangan untuk Forkepma Bone Desa Bone-Bone dan diperolehnya pendapatan-pendapatan daerah yang halal lainnya, sudah selayaknya masyarakat dapat merasakan manfaatnya, termasuk di dalam pembinaan pendidikan mereka. Demikian pula sudah sewajarnya apabila pembinaan baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung social programs yang diselenggarakan dan dikembangkan Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan guna mewujudkan masyarakat Desa Bone-Bone, Kecamatan Batukara,Kabupaten Muna  "Kabupaten yang Madani (Mandiri dan Tauladan)".



Penyusun Organisasi;

La Ode Muhamad Fardan,S.I.KOM

Karya La Ode Muhamad Fardan, S.I.K " Definisi Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)"



Definisi Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)
Pengertian Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone  (Forkepma Bone)  Definisi Makalah Struktur Organisasi Program Kerja,  Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Sulawesi Tenggara adalah salah satu wadah bagi generasi muda Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara/Kabupaten Muna yang telah didirikan di Kendari tepatnya pada taggal 26 Septeber 2016. Pengertian Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar sebagai berikut :

Definisi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)  “ adalah wadah pengembangan generasi muda dan putusan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas social sederajat sampai tingkat nasional, bergerak terutama di bidang kesejahteraan social (Kesos)”. (AD - Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" , Pasal 4).

Dari pengertian di atas menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" adalah organisasi pemuda atau remaja Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Sehingga "Forkepma Bone" boleh dikatakan sebagai organisasi modern dan bukan organisai konvensional yang mengangkat pengurus dari kalangan keluarga, keturunan dan kerabat. Dikatakan organisasi modern adalah :

“Organisasi dimana faktor-faktor yang bersifat pribadi tidak memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Organisai modern disebut juga sebagai organisai rasional dan legal, adalah organisasi yang dalam kegiatannya terdapat pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dengan urusan organisasi”.

Dengan diterapkannya model organisai modern ini maka  "Forkepma Bone" melakukan pergantian kepemimpinan secara berkala setiap satu tahun sekali yang dipilih oleh anggota dan bukan berdasarkan kepengurusan. Jadi wadah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone atau disingkat sebagai "Forkepma Bone" merupakan arena untuk pembelajaran dan mempraktikkan teori-teori demokrasi dikalangan remaja dan pemuda yang dimulai pada tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional.

Dalam menjalankan fungsi, visi, dan misinya, Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" tidak lapas dari pijakan tujuan organisasi yang ada di Indonesia, adapun tujuannya terdapat dalam pasal 6 Anggaran Dasar, sebagaimana berikut:
·         Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan social, serta meningkatkan pengalaman kerjasama antara sesama generasi muda dalam rangaka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan social bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakat dan menjadi calon-calon pimpinan di masa mendatang.
·         Memberi arah, bimbingan, pendampingan, dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah social dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan social.
·         Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga pwenyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
·         Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi.
·         Membina kejasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sector swasta, organisasi social, lembaga swadya masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyrakat yang menjadi tujuan geraknya. (Pasal 6 Anggaran Dasar, Karang Taruna, hal 2).

Dilihat dari tujuan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" sebagaimana tertuang dalam pasal 6 di atas menunjukkan bahwa "Forkepma Bone" mempunyai posisi strategis dalam pembangunan bangsa, dimana melalui wadah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, para remaja / pemuda ditempat yang disiapkan dengan berbgai kemapuan, mengembangakan bakat minat, guna mencapai kesejahteraan hidup masa depan para remaja atau generasi muda sebagai generasi pengganti dalam meneruskan pembangunan bangsa.
Program Kerja Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Dalam menentukan program kerja tentunya harus berlandaskan pada visi, misi, dan tujuan orientasi, yaitu ingin menumbuhkembangkan potensi remaja/pemuda dari berbagai aspek, dengan demikian yang menjadi program kerja karang taruna adalah sebagai berikut :
·         Bimbingan Manjemen Organisasi
·         Bimbingan Bakat dan Kreatifitas
·         Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone)
·         Pengembangan Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone Dalam Kesejahteraan Sosial

Dari program umum di atas, bagi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) setiap desa atau daerah mengembangkan sendiri program-program tersebut dalam rapat kepengurusannya yang disesuaikan dengan bakat, minat, potensi daerah setempat yang mengacu pada pengembangan program umum. Oleh karena itu sangata wajar apabila kegiatan masing-masing Karang Taruna atau Organisasi Desa tiap daerah bisa persis sama namun kadang berbeda. Konsep Organisasi (Forkepma Bone) adalah mengenai pembinaan beroganisai dan pengembangan wawasan kebangsaan dan bela Rakyat, sedangkan pengembangan bakat dan minat harus disesuikan dengan bakat dan minat anggota, mana yang dominant dan mana yang biasa untuk dijalankan dengan efektif yang sesuai dengan fasilitas yang tersedia dan sebagainya. Sedangkan Bimbingan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone) dan Pengembangan Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone atau kesejahteraan social dapat juga disesuaikan dengan kemampuan dan skil yang dimiliki oleh masing-masing anggota, disamping itu juga harus memperhatikan kesediaan anggota untuk berorganisasi demi menunjang keberlangsungan produksi Organisasi.

A. Bimbingan Manajemen Organisasi
Salah satu tujuan diadakannya wadah perkumpulan para Pemuda,Pelajar,dan Mahasiswa adalah supaya para generasi pemuda dilatih untuk mengurus organisai atau sekelompok orang. Dan bimbingan ini dilakukan secara berkala oleh karang taruna pada level tertentu. Misalnya pelatihan kepemimpinan untuk level Desa,Daerah,dan Provinsi dilakukan oleh level pusat, selanjutnya ditingkat daerah diatur oleh pengurus tingkat provinsi dan seterusnya tingkat Desa diatur oleh Pengurus tingkat Daerah, dan seterusnya.

Namun dalam kegaitan pelatihan kepemimpinan ini juga dilibatkan pemerintah atau Dinas terkait dengan urusan pemuda dan remaja guna merangsang pemuda untuk berpendidikan dan berorganisasi dengan baik, seperti : Diknas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

B. Pengembangan Bakat dan Kreatifitas
Program ini disiapkan sebagai tempat untuk menyalurkan bakat, minat, dan hoby para pemuda, yang berupa kegiatan olahraga, musik, vocal, dan sebagainya yang dilakukan secara terorganisasai dan dalam setiap tahun sering dilakukan konteks antar pengurus, antar daerah dan bahkan secara nasional.

C. Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone)
Karena salah satu tujuan karang taruna Indonesia dalam Latihan Dasar Kepemimpinan untuk mengarahkan para pemuda / remaja pada kemandirian, produktif, berdaya guna, dan berhasil guna, maka para remaja diupayakan untuk diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif, atau dilakukannya latihan manajemen organisasi.Sebagai harapan awal terbentuknya karang taruna Indonesia adalah agar para pemuda/remaja dapat diarahkan kepada kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian upaya untuk mengarahkan para pemuda untuk hidup hemat/tidak boros, berupaya untuk menabung, rajin bekerja dan tekun dalam berusaha merupakan langkah awal dalam membekali para pemuda / remaja untuk menuju gerbang kesejahteraan sosial mereka.
D. Pengembangan Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone Dalam Kesejahteraan Sosial, Pengembangan Wawasan Kebangsaan dan Bela Rakyat/Masyarakat dalam setiap acara atau pertemuan atau terselenggaranya acara yang dihadiri para pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone baik ditingkat ranting, daerah maupun tingkat nasional selalu diupayakan agar tetap menjaga keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia, saling menghormati antar sesama warga Negara dan senan tiasa hidup toleransi dalam beragama, tidak saling mengganggu, mengejek dan meneror pemeluk agama tertentu, saling menghargai dan meningkatkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan dalam organisasi.

Struktur Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Kepengurusan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
telah diatur dalam pedoman desa/anggaran dasar, yaitu mulai dari tingkat Pengurus sebagai pelindung/penasehat organisasi, pada tingkat provinsi pelindung/penasehat adalah Gubernur dan pada tingkat kabupaten/kota, sebagai pelindung/penasehat adalah Bupati/Wali Kota dan seterusnya sampai ke tingkat desa, yang menjadi pelindung/penasehat adalah Kepala Desa/Kelurahan.

Kemudian disetiap tingkat dipimpin oleh seorang ketua umum dan sekretaris umum yang dibantu oleh tiga (3) orang wakil sekretaris, kemudian bendahara umum dan satu (1) orang wakil bendahara. Selanjutnya terdiri dari beberapa seksi. Adapun gambaran  Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) pada tingkat desa adalah sebagai berikut :

Pelindung / Penasehat : Kepala Desa Bone-Bone

Pengarah Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
Ketua Umum : Adi Mustafa
Sekretaris Umum : Wiyogo Sudarmanto
Bendahara Umum : -


Efektifitas Pemberdayaan Remaja Melalui  Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), merupakan organisasi kepemudaan terbesar di desa/kelurahan dan merupakan salah satu potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu kesejahteraan social masyarakat disekitarnya yang dibekali dengan berbagai kemampuan, baik dibidang manajemen, skill, pengetahuan social dan jiwa kewiraan dalam bela kepeningan rakyat.

Sisi lain dari para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulai tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga para orang tua harus bijak dalam berhadapan dengan manusia seumur remaja.
Memang dalam berbagai pemberitaan banyak kasus yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan para remaja, apalagi dengan adanya kemajuan teknologi dewasa ini, masalah yang terkait dengan tontonan tidak lagi harus berada di kamar seperti televise, namun cukup dengan memiliki telephon sesuler sudah bisa mengakses tontonan yang bagaimanapun modelnya.

Dengan demikian keberadaan Forkepma Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) di setiap desa/kelurahan memberikan kesibukan alternative bagi para remaja/pemuda sehingga mereka dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keresahan social. Karang taruna/Organisasi Desa hadir dengan berbagai program kerja yang mengembangkan bakat dan minat serta memberikan Latihan Dasar Kepemimpinan bagai para remaja sehingga para remja mendapatkan pengetahuan dan skill baru terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk mengatasi masalah social ekonomi guna kelangsungan kesejahteraan hidup dan mengantarkan kegerbang kemandirian, mampu mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan bermanfaat bagi Negara dan bangsa, memiliki wawasan nusantara dan bela kepentingan rakyat atau masyarakat.

Dengan demikian maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa kehadiran Organisasi Desa ini memberikan sumbangsih yang signifikan kepada para remja, yang dengan kesibukan yang mengarah pada berabagai bekal hidup dan kegaitan yang positif, maka secara otomatis akan mengurangi atau bahkan akan menghilangkan keinginan untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma/kenakalan remaja.

Daftar Pustaka
Pengertian  Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forum Bone), di Definisikan dalam Hasil Skripsi atau Study Akhir S-1 Komunikasi 
1. La Ode Muhamad Fardan,S.I.K, Pengaruh Citra Komunikasi Kepemimpinan Kepala Daerah Otonomi Baru (DOB-Muna Barat) Terhadap Partisipasi Masyarakat, Kabupaten Muna Barat.Universitas Halu Oleo ,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kendari 2015
2. La Ode Muhamad Fardan,S.I.K, Pada Study Proposal : Mewujudkan Otonomi  Masyarakat Desa Bone-Bone Kec.Batukara Dalam Pemberdayaan Desa.UHO KDI 2014

Di Sinilah Adik-Adik Saya Berkiprah "FORKEPMA BONE"

Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K

ANGGARAN DASAR
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga atau Organisasi Masyarakat yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan Masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) yang merupakan lembaga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa dalam kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra Masyarakat Desa Bone-Bone Kec.Batukara Kab.Muna Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil Musyawarah I Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Tahun 2016, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) di buat.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone  disingkat forkepma bone
Pasal 2
Tempat Kedudukan .
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Berkedudukan di Desa Bone-Bone
Pasal 3
Waktu Pembentukan
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone)  dibentuk pada tanggal 17 September 2016 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (MusLubis).
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone)  Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat.
Pasal 8.
Fungsi
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna berfungsi :
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) adalah organisasi yang berbentuk kesatuan.
Pasal 10
Sifat
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Bendera, Mars, dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan organisasi

Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak memilih dan dipilih.
b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone                 (Forkepma Bone) dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
c. Mempunyai hak memilih, dan tidak mempunyai Hak untuk dipilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.

BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) berada dalam garis hubungan berjenjang di Tingkat Desa
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Pasal 17
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Desa  Bone-Bone merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi  untuk desa  dalam struktur organisasi sebagai pelaksana dan pengawas kebijakan Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa.
Pasal 22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
         1.   Musyawarah Besar (Mubes ) diadakan 1 (Satu) tahun 1 kali.
       2. Rapat angoota diadakan tiap 3 (tiga) bulan atau tergantung Kesepakatan Penggurus
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
Musyawarah Besar dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
·         a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
·         b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 1x15 (menit)
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Besar (Mubes) sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Organisasi.
Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (Muslubis) yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)  merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta atau tidak diminta.
Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta atau tidak diminta.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dipilih pada tingkatannya masing-masing.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
·         Seorang Ketua
·         Beberapa Anggota.
Pasal 27
1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) , dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus Forum Bone setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Pasal 28
DEWAN PIMPINAN ORGANISASI
1. Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum. 
c. Seorang Sekretaris Jenderal 
e. Seorang Bendahara Umum.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 29
Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)
1. Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forum Bone) terdiri dari :
a. Seorang Ketua. 
b. Seorang Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Anggaran Dana Desa (ADD) yang di sepakati oleh Pemerintah Desa
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan Organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi 
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslubis)
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Kota Kendari (Sultra)
Pada Tanggal : -


------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
BAB I
LANDASAN, MARS, LOGO, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Pasal 2
Mars  
Mars Forkepma Bone wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari Forkepma Bone kepada orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen serta pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU KESATUAN
Pasal 5
Logo
Logo Forkepma Bone terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 6 
Bendera
Bendera Forkepma berwarna dasar putih di tengah terdapat logo Forkepma Bone dan di bagian bawah bertuliskan forkepma Bone dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 7
Pin
Pin berbentuk logo forkepma Bone berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 8
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPOdan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota forkepma Bone yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.
Pasal 9
Baju Kesatuan
Baju seragam Forkepma Bone ditetapkan oleh DPO

BAB IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 10
Status Keanggotaan
Anggota Biasa adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Forkepma Bone.
Anggota luar biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 11
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Persyaratan menjadi anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia .
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat Desa Bone-Bone
b. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 12
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Forkepma berhenti sebagai anggota karena :
Meninggal dunia.
Permohonan sendiri.
Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus
Pasal 13
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
Telah memenuhi ketentuan pasal 12.
Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa Forkepma mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Forkepma.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone.
c. Memberikan iuran anggota sesuai ketetapan rapat-rapat organisasi
3. Setiap anggota luar biasa Forkepma Bone mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak Memilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Forkepma Bone.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Forkepma Bone yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Dewan Pimpinan Organisasi Forkepma Bone dilengkapi dengan :
a. Organisasi dan Kelembagaan. 
b. Pendidikan dan Kaderisasi
d. Kemitraan Organisasi
e. Pemberdayaan anggota organisasi. 
f. Penelitian dan Pengembangan organisasi
g. Komunikasi, Media masa dan informasi.
h. Pemuda dan Olah raga. 
i. Agama.
2. Kelengkapan pengurus disesuaikan dengan susunan penguru dan kebutuhan organisasi.

BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar disingkat Mubes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Mubes adalah :
a. Memilih dan menetapkan struktur pengurus organisasi.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab pengurus organisasi
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketua Forkepma terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Mubes terdiri dari :
a. anggota biasa.
b. anggota luar biasa
5. Peninjau terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar; 
b. Anggota luar biasa.
c. Tokoh masyarakat. 
6. Mubes dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus organisasi
Pasal 20
Musyawarah Besar Luar Biasa
Musyawarah Besar Luar Biasa atau disingkat Muslubis diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
Muslubis dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota organisasi
Tata cara Muslubis sama dengan Tata cara Mubes dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Organisasi
Kedudukan dan keputusan-keputusan Muslubis sama dengan Keputusan Mubes.
Hak-hak peserta Muslubis sama dengan peserta Mubes.
Didalam Muslubis tidak ada peninjau.
Pasal 21
Rapat Kerja   
1. Rapat kerja  disingkat Raker adalah forum tertinggi tingkat organisasi di bawah Mubes.
2. Tugas dan wewenang Raker adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada Pengurus atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Mubes.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .

                Ditetapkan di : Kota Kendari (Sultra)
                        Pada Tanggal : -

Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K