Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
ANGGARAN DASAR
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Menghadapi masa
depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan
ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan
perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati
nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana
amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa
perlu didukung dengan Lembaga atau Organisasi Masyarakat yang dapat menyatukan
semangat dalam jiwa kehidupan Masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) yang
merupakan lembaga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa dalam kemasyarakatan yang telah
berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra Masyarakat Desa Bone-Bone
Kec.Batukara Kab.Muna Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil
Musyawarah I Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) Tahun 2016, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (forkepma bone) di buat.
BAB I
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone disingkat forkepma bone
Pasal 2
Tempat Kedudukan .
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Berkedudukan di
Desa Bone-Bone
Pasal 3
Waktu
Pembentukan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) dibentuk pada tanggal 17 September 2016 di
Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah
Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (MusLubis).
BAB III
AZAS, LANDASAN
DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten
Muna berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone
Kecamatan Batukara Kabupaten Muna berlandaskan kepada Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota
sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone
Kecamatan Batukara Kabupaten Muna bertujuan memberdayakan seluruh potensi
masyarakat.
Pasal 8.
Fungsi
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan
Batukara Kabupaten Muna berfungsi :
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
Menjembatani
antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud
pembangunan partisipatif.
Berperan
secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan
program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
Meningkatkan
kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan /
sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
Memperkuat
potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan
bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) adalah organisasi
yang berbentuk kesatuan.
Pasal 10
Sifat
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) bersifat
independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang,
Bendera, Mars, dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) terdiri dari :
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Anggota Biasa
adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Anggota Luar
Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut
berberpartisipasi dalam pengembangan organisasi
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota
Biasa adalah :
a.
Hak memilih dan dipilih.
b.
Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c.
Hak untuk mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone)
dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d.
Hak membela diri.
2.
Hak Anggota Luar Biasa :
a.
Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b.
Mengikuti kegiatan organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) .
c.
Mempunyai hak memilih, dan tidak mempunyai Hak untuk dipilih.
Pasal 15
Kewajiban
Anggota
1.
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
2.
Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) berada dalam
garis hubungan berjenjang di Tingkat Desa
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Pasal 17
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Desa Bone-Bone merupakan pelaksana organisasi yang
bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan
tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Masyarakat Desa / Kelurahan
merupakan organisasi untuk desa dalam struktur organisasi sebagai pelaksana
dan pengawas kebijakan Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa.
Pasal 22
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah Besar (Mubes ) diadakan 1 (Satu) tahun 1 kali.
2.
Rapat angoota diadakan tiap 3 (tiga) bulan atau tergantung Kesepakatan
Penggurus
BAB IX
KUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
Musyawarah
Besar dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat-rapat
dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50
% ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
Apabila kuorum
tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
·
a.
Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
·
b.
Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 1x15 (menit)
4.
Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka
musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang
diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan
penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan
Keputusan
Semua
keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat.
Apabila ayat 1
pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah peserta yang hadir.
Keputusan untuk
pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir
yang memiliki hak suara.
Keputusan untuk
perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan
persetujuan Musyawarah Besar (Mubes) sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga)
kuorum pada Musyawarah Organisasi.
Untuk pembubaran
organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada
Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (Muslubis) yang khusus
diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG
DIBINA
Pasal 25
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dapat membentuk Badan Usaha
lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN
FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
Dewan
Fasilitator Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) merupakan Badan yang memberi
fasilitas kapada Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta
atau tidak diminta.
Dewan Pakar
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) merupakan
badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta atau tidak diminta.
Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone) dipilih pada tingkatannya masing-masing.
Jumlah Anggota
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
·
Seorang
Ketua
·
Beberapa
Anggota.
Pasal 27
1. Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone) Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul
dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) , dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus Forum Bone
setingkat lebih tinggi.
3.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), disesuaikan menurut kebutuhan dan
terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa Anggota.
BAB XII
Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone)
Pasal 28
DEWAN PIMPINAN
ORGANISASI
1.
Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) terdiri dari :
a.
Seorang Ketua Umum.
c.
Seorang Sekretaris Jenderal
e.
Seorang Bendahara Umum.
2.
Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur
dalam ART.
Pasal 29
Pengurus Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)
1.
Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forum Bone)
terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
Susunan
Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai
kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk
membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota.
2.
APBN / APBD.
3.
Anggaran Dana Desa (ADD) yang di sepakati oleh Pemerintah Desa
3.
Bantuan yang tidak mengikat.
4.
Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan
Organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan
organisasi
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslubis)
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 36
Anggaran
Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan
di : Kota Kendari (Sultra)
Pada
Tanggal : -
------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
BAB I
LANDASAN, MARS,
LOGO, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah
Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Pasal 2
Mars
Mars Forkepma
Bone wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan
adalah pemberian tanda kehormatan dari Forkepma Bone kepada orang perorang atau
lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat,
perjanjian, dan penulisan dokumen serta pembuatan stempel, papan nama, diatur
dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, BENDERA,
PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU KESATUAN
Pasal 5
Logo
Logo
Forkepma Bone terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu-
membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
Pasal 6
Bendera
Bendera Forkepma
berwarna dasar putih di tengah terdapat logo Forkepma Bone dan di bagian bawah
bertuliskan forkepma Bone dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang
bendera.
Pasal 7
Pin
Pin
berbentuk logo forkepma Bone berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian
dada sebelah kiri atas.
Pasal 8
Kartu Tanda
Anggota
Bentuk
dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPOdan setiap anggota wajib
memiliki kartu anggota forkepma Bone yang akan diatur pada Peraturan
Organisasi.
Pasal 9
Baju Kesatuan
Baju
seragam Forkepma Bone ditetapkan oleh DPO
BAB IIl
STATUS DAN
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 10
Status
Keanggotaan
Anggota Biasa
adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Forkepma Bone.
Anggota luar
biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan
tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 11
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Persyaratan
menjadi anggota biasa :
a.
Warga negara Indonesia .
b.
Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2.
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a.
Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau yang
mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat Desa Bone-Bone
b.
Mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 12
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan
Forkepma berhenti sebagai anggota karena :
Meninggal dunia.
Permohonan
sendiri.
Melanggar AD /
ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus
Pasal 13
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus
diberhentikan apabila :
Telah memenuhi
ketentuan pasal 12.
Tidak dapat
melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Menyalahgunakan
wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam
rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak Anggota
1. Setiap
anggota biasa Forkepma mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara dan hak suara.
b.
Hak memilih dan dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai
dengan ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
2.
Kewajiban Anggota Biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan Forkepma.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone.
c.
Memberikan iuran anggota sesuai ketetapan rapat-rapat organisasi
3.
Setiap anggota luar biasa Forkepma Bone mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara.
b.
Hak Memilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai dengan
ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
4.
Kewajiban anggota luar biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan Forkepma Bone.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap
anggota Forkepma Bone yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau
mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan
berupa :
a.
Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian dari anggota.
2.
Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Organisasi
yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara
penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN
PENGURUS
Pasal 18
1.
Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Dewan Pimpinan Organisasi Forkepma Bone
dilengkapi dengan :
a.
Organisasi dan Kelembagaan.
b.
Pendidikan dan Kaderisasi
d.
Kemitraan Organisasi
e.
Pemberdayaan anggota organisasi.
f.
Penelitian dan Pengembangan organisasi
g.
Komunikasi, Media masa dan informasi.
h.
Pemuda dan Olah raga.
i.
Agama.
2.
Kelengkapan pengurus disesuaikan dengan susunan penguru dan kebutuhan
organisasi.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah Besar disingkat Mubes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
2.
Tugas dan wewenang Mubes adalah :
a.
Memilih dan menetapkan struktur pengurus organisasi.
b.
Menetapkan program umum organisasi.
c.
Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah
penting lainnya.
e.
Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab pengurus organisasi
f.
Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Ketua Forkepma terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.
Peserta Mubes terdiri dari :
a.
anggota biasa.
b.
anggota luar biasa
5.
Peninjau terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b.
Anggota luar biasa.
c.
Tokoh masyarakat.
6.
Mubes dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus organisasi
Pasal 20
Musyawarah Besar
Luar Biasa
Musyawarah
Besar Luar Biasa atau disingkat Muslubis diadakan untuk menampung dan
menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
Muslubis dapat
diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota organisasi
Tata cara Muslubis
sama dengan Tata cara Mubes dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab
Dewan Pimpinan Organisasi
Kedudukan dan
keputusan-keputusan Muslubis sama dengan Keputusan Mubes.
Hak-hak peserta
Muslubis sama dengan peserta Mubes.
Didalam Muslubis
tidak ada peninjau.
Pasal 21
Rapat Kerja
1. Rapat
kerja disingkat Raker adalah forum
tertinggi tingkat organisasi di bawah Mubes.
2.
Tugas dan wewenang Raker adalah :
a.
Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan
kebijakan selanjutnya.
b.
Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya
serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan alternatif pemecahan kepada Pengurus atas masalah-masalah yang tidak
bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Mubes.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
Ditetapkan
di : Kota Kendari (Sultra)
Pada
Tanggal : -
Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K