Ada seorang sahabat menuturkan kisahnya. Dia bernama Budiman. Sore itu
ia menemani istri dan seorang putrinya berbelanja kebutuhan rumah tangga
bulanan di sebuah toko swalayan. Usai membayar, tangan-tangan mereka
sarat dengan tas plastik belanjaan.
Baru saja mereka keluar dari toko swalayan, istri Budiman dihampiri
seorang wanita pengemis yang saat itu bersama seorang putri kecilnya.
Wanita pengemis itu berkata kepada istri Budiman, "Beri kami sedekah,
Bu!"
Istri Budiman kemudian membuka dompetnya lalu ia menyodorkan selembar
uang kertas berjumlah 1000 rupiah. Wanita pengemis itu lalu menerimanya.
Tatkala tahu jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan, ia lalu menguncupkan
jari-jarinya mengarah ke mulutnya. Kemudian pengemis itu memegang kepala
anaknya dan sekali lagi ia mengarahkan jari-jari yang terkuncup itu ke
mulutnya, seolah ia ingin berkata, "Aku dan anakku ini sudah
berhari-hari tidak makan, tolong beri kami
tambahan sedekah untuk bisa membeli makanan!"
Mendapati isyarat pengemis wanita itu, istri Budiman pun membalas
isyarat dengan gerak tangannya seolah berkata, "Tidak... tidak, aku
tidak akan menambahkan sedekah untukmu!"
Ironisnya meski tidak menambahkan sedekahnya, istri dan putrinya Budiman
malah menuju ke sebuah gerobak gorengan untuk membeli cemilan. Pada
kesempatan yang sama Budiman berjalan ke arah ATM center guna mengecek
saldo rekeningnya. Saat itu memang tanggal gajian, karenanya Budiman
ingin mengecek saldo rekening dia.
Di depan ATM, Ia masukkan kartu ke dalam mesin. Ia tekan langsung tombol
INFORMASI SALDO. Sesaat kemudian muncul beberapa digit angka yang
membuat Budiman menyunggingkan senyum kecil dari mulutnya. Ya, uang
gajiannya sudah masuk ke dalam rekening.
Budiman menarik sejumlah uang dalam bilangan jutaan rupiah dari ATM.
Pecahan ratusan ribu berwarna merah kini sudah menyesaki dompetnya. Lalu
ada satu lembar uang berwarna merah juga, namun kali ini bernilai 10
ribu yang ia tarik dari dompet. Uang itu Kemudian ia lipat kecil untuk
berbagi dengan wanita pengemis yang tadi meminta tambahan sedekah.
Saat sang wanita pengemis melihat nilai uang yang diterima, betapa
girangnya dia. Ia pun berucap syukur kepada Allah dan berterima kasih
kepada Budiman dengan kalimat-kalimat penuh kesungguhan:
"Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Terima kasih tuan!
Semoga Allah memberikan rezeki berlipat untuk tuan dan keluarga. Semoga
Allah memberi kebahagiaan lahir dan batin untuk tuan dan keluarga.
Diberikan karunia keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Rumah tangga
harmonis dan anak-anak yang shaleh dan shalehah. Semoga tuan dan
keluarga juga diberi kedudukan yang terhormat kelak nanti di surga...!" amiiinnn
Kisah Inspirasi Buat Kita Semua... Terutama Buat Diri sang Penulis
Jumat, 28 Oktober 2016
Latar Belakang Forkepma (Penggagas Organisasi-La Ode Muhamad Fardan,S.I.K)
1. Latar
Belakang
A.
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone-FKM B)
Persatuan Pemuda
Pelopor Masyarakat Desa Bone-Bone yang dikenal sebagai Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Merupakan Organisasi Masyarakat
yang eksis dalam turut serta mengawasi kegiatan pembangunan baik fisik atau non
fisik. Merupakan alat kegiatan control sosial yang bersifat independent dan
legal, diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah yang dapat memberikan atensi
dan kritisi positif sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal.
"Segala puji bagi
Allah Subhanahu wa ta’ala, yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa
petunjuk dan agama yang haq sebagai rahmat bagi seluruh alam. Shalawat dan
salam atas Rasulullah yang telah menuntun umat manusia ke jalan yang lurus,
Nabi terakhir dan tak ada lagi setelah dia.
Di masa sekarang
diperlukan pemuda yang kolektif dan profesional. Untuk itulah kami sebagian
Pemuda dan Masyarakat Desa Bone-Bone Kec Batukara/Kabupaten Muna berinisiatif
membentuk organisasi dengan nama organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar
Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), tertanggal 17 September 2016 Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) adalah merupakan
Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang bergerak di bidang Pendidikan dan
pengawasan.
Sejarah Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Kecamatan
Batukara/Kabupaten Muna, Organisasi yang di singkat FORKEPMA BONE merupakan
organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Pemuda Desa Bone-Bone yang setiap
harinya bekerja dibidang Jurnalis Sebagai Penulis Aktif pada Media Online, pada
Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas dan Organisasi
ini muncul dari gagasan atau didirikan Oleh La Ode Muhamad Fardan,S.IKOM (S-1 Bidang Ilmu Komunikasi).
Organisasi Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) merupakan
Organisasi yang bergerak dengan spesifikasi dibidang pendidikan,agama,sosial,Budaya,pembangunan,pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),Mengontrol
dampak lingkungan hidup,serta sebagai wadah pemersatu dielemen Masyarakat Desa
Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten Muna.
Organisasi Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone-FKM B) adalah organisasi
yang independent Untuk lebih menumbuh kembangkan Organisasi (Forkepma Bone) ini
maka disusunlah suatu Program kerja yang dapat dijadikan acuan dalam kagiatan
(Forkepma Bone) itu sendiri,program ini disusun dengan memperhatikan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART)serta dengan Visi dan misi (Forkepma Bone)
Kehadiran
Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dimaksudkan
untuk turut serta dalam pembangunan masyarakat melalui pembinaan
moril-spirituil warga Desa Bone-Bone Kec.Batukara Kabupaten Muna dan
sekitarnya. Karena itu Pemerintah Desa diharapkan agar kiranya mendukung upaya
yang dilakukan lembaga ini.
Sebagai Lembaga Paguyuban Desa, keberadaannya sangat dipengaruhi oleh kepedulian masyarakat maupun
instansi-instansi lain di sekitarnya. Demikian pula keberadaan Lembaga Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) memerlukan
dukungan segenap pihak, baik pemerintah, swasta maupun Masyarakat setempat pada
umumnya. tentu saja dukungan tersebut dapat diwujudkan dalam aneka bantuan: kepedulian, kerja sama, pendanaan, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan
pembangunan yang ada dalam Desa Bone-Bone Kec.Batukara Kab.Muna semakin
berkembang pesat, maka pembinaan moralitas masyarakat sangat perlu diperhatikan
dengan seksama. Agar pembangunan ini membawa berkah dan memperoleh Ridha Allah
Subhanahu wa ta’ala. Dengan terbinanya moralitas Masyarakat Bone-Bone, insya
Allah, akan memberi dampak positif dalam kehidupan bermasyarakat yang ditandai
dengan adanya ketenangan dalam berinteraksi sosial, bekerja maupun berusaha
serta berkurangnya penyakit-penyakit sosial.
Dengan
diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
maka semakin terbukalah bagi Pemerintah Desa dan Kecamatan serta Kabupaten Muna
dan warga masyarakatnya, termasuk Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang ada di
dalamnya, untuk mengembangkan Kabupaten menjadi Daerah yang religius. Sehingga
moto Desa kita adalah TAMAN (Tertib, Agamis Mandiri, Aman dan Nyaman), insya
Allah, dengan rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala dapat menjadi kenyataan.
Adanya dana
perimbangan untuk Forkepma Bone Desa Bone-Bone dan diperolehnya pendapatan-pendapatan
daerah yang halal lainnya, sudah selayaknya masyarakat dapat merasakan
manfaatnya, termasuk di dalam pembinaan pendidikan mereka. Demikian pula sudah
sewajarnya apabila pembinaan baik secara langsung maupun tidak langsung
diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung social programs yang
diselenggarakan dan dikembangkan Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang
pendidikan guna mewujudkan masyarakat Desa Bone-Bone, Kecamatan Batukara,Kabupaten Muna "Kabupaten yang Madani (Mandiri dan Tauladan)".
Penyusun Organisasi;
La Ode Muhamad Fardan,S.I.KOM
Karya La Ode Muhamad Fardan, S.I.K " Definisi Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)"
Definisi Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar
Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)
Pengertian Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone) Definisi Makalah
Struktur Organisasi Program Kerja, Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Sulawesi Tenggara
adalah salah satu wadah bagi generasi muda Desa Bone-Bone Kecamatan
Batukara/Kabupaten Muna yang telah didirikan di Kendari tepatnya pada taggal 26
Septeber 2016. Pengertian Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar
sebagai berikut :
Definisi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) “ adalah wadah pengembangan generasi muda dan putusan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas social sederajat sampai tingkat nasional, bergerak terutama di bidang kesejahteraan social (Kesos)”. (AD - Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" , Pasal 4).
Dari pengertian di atas menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" adalah organisasi pemuda atau remaja Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Sehingga "Forkepma Bone" boleh dikatakan sebagai organisasi modern dan bukan organisai konvensional yang mengangkat pengurus dari kalangan keluarga, keturunan dan kerabat. Dikatakan organisasi modern adalah :
“Organisasi dimana faktor-faktor yang bersifat pribadi tidak memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Organisai modern disebut juga sebagai organisai rasional dan legal, adalah organisasi yang dalam kegiatannya terdapat pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dengan urusan organisasi”.
Dengan diterapkannya model organisai modern ini maka "Forkepma Bone" melakukan pergantian kepemimpinan secara berkala setiap satu tahun sekali yang dipilih oleh anggota dan bukan berdasarkan kepengurusan. Jadi wadah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone atau disingkat sebagai "Forkepma Bone" merupakan arena untuk pembelajaran dan mempraktikkan teori-teori demokrasi dikalangan remaja dan pemuda yang dimulai pada tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional.
Dalam menjalankan fungsi, visi, dan misinya, Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" tidak lapas dari pijakan tujuan organisasi yang ada di Indonesia, adapun tujuannya terdapat dalam pasal 6 Anggaran Dasar, sebagaimana berikut:
Definisi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) “ adalah wadah pengembangan generasi muda dan putusan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas social sederajat sampai tingkat nasional, bergerak terutama di bidang kesejahteraan social (Kesos)”. (AD - Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" , Pasal 4).
Dari pengertian di atas menunjukkan bahwa Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" adalah organisasi pemuda atau remaja Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Sehingga "Forkepma Bone" boleh dikatakan sebagai organisasi modern dan bukan organisai konvensional yang mengangkat pengurus dari kalangan keluarga, keturunan dan kerabat. Dikatakan organisasi modern adalah :
“Organisasi dimana faktor-faktor yang bersifat pribadi tidak memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Organisai modern disebut juga sebagai organisai rasional dan legal, adalah organisasi yang dalam kegiatannya terdapat pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dengan urusan organisasi”.
Dengan diterapkannya model organisai modern ini maka "Forkepma Bone" melakukan pergantian kepemimpinan secara berkala setiap satu tahun sekali yang dipilih oleh anggota dan bukan berdasarkan kepengurusan. Jadi wadah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone atau disingkat sebagai "Forkepma Bone" merupakan arena untuk pembelajaran dan mempraktikkan teori-teori demokrasi dikalangan remaja dan pemuda yang dimulai pada tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional.
Dalam menjalankan fungsi, visi, dan misinya, Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" tidak lapas dari pijakan tujuan organisasi yang ada di Indonesia, adapun tujuannya terdapat dalam pasal 6 Anggaran Dasar, sebagaimana berikut:
·
Mewadahi
setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan social,
serta meningkatkan pengalaman kerjasama antara sesama generasi muda dalam
rangaka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan social bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri, dan bertanggung
jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakat dan menjadi calon-calon pimpinan di
masa mendatang.
·
Memberi
arah, bimbingan, pendampingan, dan advokasi kepada generasi muda penyandang
masalah social dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan social.
·
Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
pwenyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam rangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan.
·
Mendorong
setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin
toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam
perbedaan dan keberagaman yang tinggi.
·
Membina
kejasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sector
swasta, organisasi social, lembaga swadya masyarakat, para praktisi
pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna
kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita
kesejahteraan masyrakat yang menjadi tujuan geraknya. (Pasal 6 Anggaran Dasar,
Karang Taruna, hal 2).
Dilihat dari tujuan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone "Forkepma Bone" sebagaimana tertuang dalam pasal 6 di atas menunjukkan bahwa "Forkepma Bone" mempunyai posisi strategis dalam pembangunan bangsa, dimana melalui wadah Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, para remaja / pemuda ditempat yang disiapkan dengan berbgai kemapuan, mengembangakan bakat minat, guna mencapai kesejahteraan hidup masa depan para remaja atau generasi muda sebagai generasi pengganti dalam meneruskan pembangunan bangsa.
Program Kerja Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Dalam menentukan program kerja tentunya harus berlandaskan pada visi, misi, dan tujuan orientasi, yaitu ingin menumbuhkembangkan potensi remaja/pemuda dari berbagai aspek, dengan demikian yang menjadi program kerja karang taruna adalah sebagai berikut :
Dalam menentukan program kerja tentunya harus berlandaskan pada visi, misi, dan tujuan orientasi, yaitu ingin menumbuhkembangkan potensi remaja/pemuda dari berbagai aspek, dengan demikian yang menjadi program kerja karang taruna adalah sebagai berikut :
·
Bimbingan
Manjemen Organisasi
·
Bimbingan
Bakat dan Kreatifitas
·
Latihan
Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone)
·
Pengembangan
Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone Dalam Kesejahteraan Sosial
Dari program umum di atas, bagi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) setiap desa atau daerah mengembangkan sendiri program-program tersebut dalam rapat kepengurusannya yang disesuaikan dengan bakat, minat, potensi daerah setempat yang mengacu pada pengembangan program umum. Oleh karena itu sangata wajar apabila kegiatan masing-masing Karang Taruna atau Organisasi Desa tiap daerah bisa persis sama namun kadang berbeda. Konsep Organisasi (Forkepma Bone) adalah mengenai pembinaan beroganisai dan pengembangan wawasan kebangsaan dan bela Rakyat, sedangkan pengembangan bakat dan minat harus disesuikan dengan bakat dan minat anggota, mana yang dominant dan mana yang biasa untuk dijalankan dengan efektif yang sesuai dengan fasilitas yang tersedia dan sebagainya. Sedangkan Bimbingan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone) dan Pengembangan Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone atau kesejahteraan social dapat juga disesuaikan dengan kemampuan dan skil yang dimiliki oleh masing-masing anggota, disamping itu juga harus memperhatikan kesediaan anggota untuk berorganisasi demi menunjang keberlangsungan produksi Organisasi.
A. Bimbingan Manajemen Organisasi
Salah satu tujuan diadakannya wadah perkumpulan para Pemuda,Pelajar,dan Mahasiswa adalah supaya para generasi pemuda dilatih untuk mengurus organisai atau sekelompok orang. Dan bimbingan ini dilakukan secara berkala oleh karang taruna pada level tertentu. Misalnya pelatihan kepemimpinan untuk level Desa,Daerah,dan Provinsi dilakukan oleh level pusat, selanjutnya ditingkat daerah diatur oleh pengurus tingkat provinsi dan seterusnya tingkat Desa diatur oleh Pengurus tingkat Daerah, dan seterusnya.
Namun dalam kegaitan pelatihan kepemimpinan ini juga dilibatkan pemerintah atau Dinas terkait dengan urusan pemuda dan remaja guna merangsang pemuda untuk berpendidikan dan berorganisasi dengan baik, seperti : Diknas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
B. Pengembangan Bakat dan Kreatifitas
Program ini disiapkan sebagai tempat untuk menyalurkan bakat, minat, dan hoby para pemuda, yang berupa kegiatan olahraga, musik, vocal, dan sebagainya yang dilakukan secara terorganisasai dan dalam setiap tahun sering dilakukan konteks antar pengurus, antar daerah dan bahkan secara nasional.
C. Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Organisasi (Forkepma Bone-Bone)
Karena salah satu tujuan karang taruna Indonesia dalam Latihan Dasar Kepemimpinan untuk mengarahkan para pemuda / remaja pada kemandirian, produktif, berdaya guna, dan berhasil guna, maka para remaja diupayakan untuk diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif, atau dilakukannya latihan manajemen organisasi.Sebagai harapan awal terbentuknya karang taruna Indonesia adalah agar para pemuda/remaja dapat diarahkan kepada kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian upaya untuk mengarahkan para pemuda untuk hidup hemat/tidak boros, berupaya untuk menabung, rajin bekerja dan tekun dalam berusaha merupakan langkah awal dalam membekali para pemuda / remaja untuk menuju gerbang kesejahteraan sosial mereka.
D. Pengembangan
Wawasan Kepentingan Rakyat/Masyarakat Desa Bone-Bone Dalam Kesejahteraan Sosial, Pengembangan
Wawasan Kebangsaan dan Bela Rakyat/Masyarakat dalam setiap acara atau pertemuan
atau terselenggaranya acara yang dihadiri para pengurus Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone baik ditingkat ranting, daerah maupun tingkat
nasional selalu diupayakan agar tetap menjaga keutuhan bangsa dan Negara
Republik Indonesia, saling menghormati antar sesama warga Negara dan senan
tiasa hidup toleransi dalam beragama, tidak saling mengganggu, mengejek dan
meneror pemeluk agama tertentu, saling menghargai dan meningkatkan kepentingan
umum daripada kepentingan pribadi atau golongan dalam organisasi.
Struktur
Organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone)
Kepengurusan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
telah diatur dalam pedoman desa/anggaran dasar, yaitu mulai dari tingkat Pengurus sebagai pelindung/penasehat organisasi, pada tingkat provinsi pelindung/penasehat adalah Gubernur dan pada tingkat kabupaten/kota, sebagai pelindung/penasehat adalah Bupati/Wali Kota dan seterusnya sampai ke tingkat desa, yang menjadi pelindung/penasehat adalah Kepala Desa/Kelurahan.
Kemudian disetiap tingkat dipimpin oleh seorang ketua umum dan sekretaris umum yang dibantu oleh tiga (3) orang wakil sekretaris, kemudian bendahara umum dan satu (1) orang wakil bendahara. Selanjutnya terdiri dari beberapa seksi. Adapun gambaran Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) pada tingkat desa adalah sebagai berikut :
Pelindung / Penasehat : Kepala Desa Bone-Bone
Pengarah Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
Ketua Umum : Adi Mustafa
Sekretaris Umum : Wiyogo Sudarmanto
Bendahara Umum : -
Kepengurusan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
telah diatur dalam pedoman desa/anggaran dasar, yaitu mulai dari tingkat Pengurus sebagai pelindung/penasehat organisasi, pada tingkat provinsi pelindung/penasehat adalah Gubernur dan pada tingkat kabupaten/kota, sebagai pelindung/penasehat adalah Bupati/Wali Kota dan seterusnya sampai ke tingkat desa, yang menjadi pelindung/penasehat adalah Kepala Desa/Kelurahan.
Kemudian disetiap tingkat dipimpin oleh seorang ketua umum dan sekretaris umum yang dibantu oleh tiga (3) orang wakil sekretaris, kemudian bendahara umum dan satu (1) orang wakil bendahara. Selanjutnya terdiri dari beberapa seksi. Adapun gambaran Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) pada tingkat desa adalah sebagai berikut :
Pelindung / Penasehat : Kepala Desa Bone-Bone
Pengarah Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
Ketua Umum : Adi Mustafa
Sekretaris Umum : Wiyogo Sudarmanto
Bendahara Umum : -
Efektifitas
Pemberdayaan Remaja Melalui Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), merupakan
organisasi kepemudaan terbesar di desa/kelurahan dan merupakan salah satu
potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu kesejahteraan social masyarakat
disekitarnya yang dibekali dengan berbagai kemampuan, baik dibidang manajemen,
skill, pengetahuan social dan jiwa kewiraan dalam bela kepeningan rakyat.
Sisi lain dari para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulai tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga para orang tua harus bijak dalam berhadapan dengan manusia seumur remaja.
Sisi lain dari para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulai tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga para orang tua harus bijak dalam berhadapan dengan manusia seumur remaja.
Memang dalam
berbagai pemberitaan banyak kasus yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan
para remaja, apalagi dengan adanya kemajuan teknologi dewasa ini, masalah yang
terkait dengan tontonan tidak lagi harus berada di kamar seperti televise,
namun cukup dengan memiliki telephon sesuler sudah bisa mengakses tontonan yang
bagaimanapun modelnya.
Dengan demikian keberadaan Forkepma Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) di setiap desa/kelurahan memberikan kesibukan alternative bagi para remaja/pemuda sehingga mereka dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keresahan social. Karang taruna/Organisasi Desa hadir dengan berbagai program kerja yang mengembangkan bakat dan minat serta memberikan Latihan Dasar Kepemimpinan bagai para remaja sehingga para remja mendapatkan pengetahuan dan skill baru terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk mengatasi masalah social ekonomi guna kelangsungan kesejahteraan hidup dan mengantarkan kegerbang kemandirian, mampu mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan bermanfaat bagi Negara dan bangsa, memiliki wawasan nusantara dan bela kepentingan rakyat atau masyarakat.
Dengan demikian maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa kehadiran Organisasi Desa ini memberikan sumbangsih yang signifikan kepada para remja, yang dengan kesibukan yang mengarah pada berabagai bekal hidup dan kegaitan yang positif, maka secara otomatis akan mengurangi atau bahkan akan menghilangkan keinginan untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma/kenakalan remaja.
Dengan demikian keberadaan Forkepma Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) di setiap desa/kelurahan memberikan kesibukan alternative bagi para remaja/pemuda sehingga mereka dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keresahan social. Karang taruna/Organisasi Desa hadir dengan berbagai program kerja yang mengembangkan bakat dan minat serta memberikan Latihan Dasar Kepemimpinan bagai para remaja sehingga para remja mendapatkan pengetahuan dan skill baru terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk mengatasi masalah social ekonomi guna kelangsungan kesejahteraan hidup dan mengantarkan kegerbang kemandirian, mampu mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan bermanfaat bagi Negara dan bangsa, memiliki wawasan nusantara dan bela kepentingan rakyat atau masyarakat.
Dengan demikian maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa kehadiran Organisasi Desa ini memberikan sumbangsih yang signifikan kepada para remja, yang dengan kesibukan yang mengarah pada berabagai bekal hidup dan kegaitan yang positif, maka secara otomatis akan mengurangi atau bahkan akan menghilangkan keinginan untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma/kenakalan remaja.
Daftar Pustaka
Pengertian Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forum Bone), di Definisikan dalam Hasil
Skripsi atau Study Akhir S-1 Komunikasi
1. La Ode Muhamad Fardan,S.I.K, Pengaruh
Citra Komunikasi Kepemimpinan Kepala Daerah
Otonomi Baru (DOB-Muna Barat) Terhadap Partisipasi Masyarakat, Kabupaten Muna Barat.Universitas
Halu Oleo ,Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kendari 2015
2.
La Ode Muhamad Fardan,S.I.K,
Pada Study Proposal : Mewujudkan
Otonomi Masyarakat
Desa Bone-Bone Kec.Batukara Dalam Pemberdayaan Desa.UHO KDI 2014
Di Sinilah Adik-Adik Saya Berkiprah "FORKEPMA BONE"
Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
ANGGARAN DASAR
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Menghadapi masa
depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan
ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan
perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati
nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana
amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa
perlu didukung dengan Lembaga atau Organisasi Masyarakat yang dapat menyatukan
semangat dalam jiwa kehidupan Masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) yang
merupakan lembaga Pemuda Pelajar dan Mahasiswa dalam kemasyarakatan yang telah
berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra Masyarakat Desa Bone-Bone
Kec.Batukara Kab.Muna Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil
Musyawarah I Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) Tahun 2016, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (forkepma bone) di buat.
BAB I
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone disingkat forkepma bone
Pasal 2
Tempat Kedudukan .
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Berkedudukan di
Desa Bone-Bone
Pasal 3
Waktu
Pembentukan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) dibentuk pada tanggal 17 September 2016 di
Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan
organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah
Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (MusLubis).
BAB III
AZAS, LANDASAN
DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan Batukara Kabupaten
Muna berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone
Kecamatan Batukara Kabupaten Muna berlandaskan kepada Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota
sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone
Kecamatan Batukara Kabupaten Muna bertujuan memberdayakan seluruh potensi
masyarakat.
Pasal 8.
Fungsi
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) Desa Bone-Bone Kecamatan
Batukara Kabupaten Muna berfungsi :
Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
Menjembatani
antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud
pembangunan partisipatif.
Berperan
secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan
program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
Meningkatkan
kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan /
sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
Memperkuat
potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan
bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (forkepma bone) adalah organisasi
yang berbentuk kesatuan.
Pasal 10
Sifat
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) bersifat
independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang,
Bendera, Mars, dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) terdiri dari :
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Anggota Biasa
adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
Anggota Luar
Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut
berberpartisipasi dalam pengembangan organisasi
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota
Biasa adalah :
a.
Hak memilih dan dipilih.
b.
Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c.
Hak untuk mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone)
dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d.
Hak membela diri.
2.
Hak Anggota Luar Biasa :
a.
Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b.
Mengikuti kegiatan organisasi Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) .
c.
Mempunyai hak memilih, dan tidak mempunyai Hak untuk dipilih.
Pasal 15
Kewajiban
Anggota
1.
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
2.
Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) berada dalam
garis hubungan berjenjang di Tingkat Desa
Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Pasal 17
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) ditingkat Desa
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Desa Bone-Bone merupakan pelaksana organisasi yang
bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan
tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) Masyarakat Desa / Kelurahan
merupakan organisasi untuk desa dalam struktur organisasi sebagai pelaksana
dan pengawas kebijakan Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat di Desa.
Pasal 22
Waktu
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah Besar (Mubes ) diadakan 1 (Satu) tahun 1 kali.
2.
Rapat angoota diadakan tiap 3 (tiga) bulan atau tergantung Kesepakatan
Penggurus
BAB IX
KUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
Musyawarah
Besar dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Rapat-rapat
dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50
% ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
Apabila kuorum
tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
·
a.
Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
·
b.
Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 1x15 (menit)
4.
Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka
musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang
diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan
Keputusan
Semua
keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat.
Apabila ayat 1
pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah peserta yang hadir.
Keputusan untuk
pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir
yang memiliki hak suara.
Keputusan untuk
perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan
persetujuan Musyawarah Besar (Mubes) sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga)
kuorum pada Musyawarah Organisasi.
Untuk pembubaran
organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada
Musyawarah Besar (Mubes) dan Musyawarah Luar Biasa (Muslubis) yang khusus
diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG
DIBINA
Pasal 25
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) dapat membentuk Badan Usaha
lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN
FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
Dewan
Fasilitator Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) merupakan Badan yang memberi
fasilitas kapada Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta
atau tidak diminta.
Dewan Pakar
Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) merupakan
badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone, diminta atau tidak diminta.
Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone) dipilih pada tingkatannya masing-masing.
Jumlah Anggota
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
·
Seorang
Ketua
·
Beberapa
Anggota.
Pasal 27
1. Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone
(Forkepma Bone) Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul
dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2.
Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone) , dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus Forum Bone
setingkat lebih tinggi.
3.
Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Forum Komunikasi Pemuda
Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone), disesuaikan menurut kebutuhan dan
terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Beberapa Anggota.
BAB XII
Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa
Bone-Bone (Forkepma Bone)
Pasal 28
DEWAN PIMPINAN
ORGANISASI
1.
Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma
Bone) terdiri dari :
a.
Seorang Ketua Umum.
c.
Seorang Sekretaris Jenderal
e.
Seorang Bendahara Umum.
2.
Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan
beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur
dalam ART.
Pasal 29
Pengurus Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone(Forkepma Bone)
1.
Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forum Bone)
terdiri dari :
a.
Seorang Ketua.
b.
Seorang Sekretaris.
c.
Seorang Bendahara.
Susunan
Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai
kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk
membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran Anggota.
2.
APBN / APBD.
3.
Anggaran Dana Desa (ADD) yang di sepakati oleh Pemerintah Desa
3.
Bantuan yang tidak mengikat.
4.
Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan
Organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan
organisasi
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar
disahkan oleh Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslubis)
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 36
Anggaran
Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan
di : Kota Kendari (Sultra)
Pada
Tanggal : -
------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Forum Komunikasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone)
BAB I
LANDASAN, MARS,
LOGO, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah
Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Pasal 2
Mars
Mars Forkepma
Bone wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan
adalah pemberian tanda kehormatan dari Forkepma Bone kepada orang perorang atau
lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat,
perjanjian, dan penulisan dokumen serta pembuatan stempel, papan nama, diatur
dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, BENDERA,
PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU KESATUAN
Pasal 5
Logo
Logo
Forkepma Bone terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu-
membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
Pasal 6
Bendera
Bendera Forkepma
berwarna dasar putih di tengah terdapat logo Forkepma Bone dan di bagian bawah
bertuliskan forkepma Bone dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang
bendera.
Pasal 7
Pin
Pin
berbentuk logo forkepma Bone berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian
dada sebelah kiri atas.
Pasal 8
Kartu Tanda
Anggota
Bentuk
dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPOdan setiap anggota wajib
memiliki kartu anggota forkepma Bone yang akan diatur pada Peraturan
Organisasi.
Pasal 9
Baju Kesatuan
Baju
seragam Forkepma Bone ditetapkan oleh DPO
BAB IIl
STATUS DAN
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 10
Status
Keanggotaan
Anggota Biasa
adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Forkepma Bone.
Anggota luar
biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan
tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 11
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Persyaratan
menjadi anggota biasa :
a.
Warga negara Indonesia .
b.
Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2.
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a.
Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau yang
mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat Desa Bone-Bone
b.
Mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 12
Pemberhentian
Anggota
Keanggotaan
Forkepma berhenti sebagai anggota karena :
Meninggal dunia.
Permohonan
sendiri.
Melanggar AD /
ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus
Pasal 13
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus
diberhentikan apabila :
Telah memenuhi
ketentuan pasal 12.
Tidak dapat
melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Menyalahgunakan
wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam
rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 14
Hak Anggota
1. Setiap
anggota biasa Forkepma mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara dan hak suara.
b.
Hak memilih dan dipilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai
dengan ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
2.
Kewajiban Anggota Biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan Forkepma.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone.
c.
Memberikan iuran anggota sesuai ketetapan rapat-rapat organisasi
3.
Setiap anggota luar biasa Forkepma Bone mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.
Hak bicara.
b.
Hak Memilih.
c.
Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d.
Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai dengan
ketentuan organisasi.
e.
Hak melakukan pembelaan diri.
4.
Kewajiban anggota luar biasa :
a.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan Forkepma Bone.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Forkepma Bone
c.
Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap
anggota Forkepma Bone yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau
mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan
berupa :
a.
Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b.
Penghentian pelayanan organisasi.
c.
Pemberhentian sebagai pengurus.
d.
Pemberhentian dari anggota.
2.
Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Organisasi
yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara
penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN
PENGURUS
Pasal 18
1.
Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, Dewan Pimpinan Organisasi Forkepma Bone
dilengkapi dengan :
a.
Organisasi dan Kelembagaan.
b.
Pendidikan dan Kaderisasi
d.
Kemitraan Organisasi
e.
Pemberdayaan anggota organisasi.
f.
Penelitian dan Pengembangan organisasi
g.
Komunikasi, Media masa dan informasi.
h.
Pemuda dan Olah raga.
i.
Agama.
2.
Kelengkapan pengurus disesuaikan dengan susunan penguru dan kebutuhan
organisasi.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Besar
1.
Musyawarah Besar disingkat Mubes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
2.
Tugas dan wewenang Mubes adalah :
a.
Memilih dan menetapkan struktur pengurus organisasi.
b.
Menetapkan program umum organisasi.
c.
Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah
penting lainnya.
e.
Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab pengurus organisasi
f.
Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Ketua Forkepma terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.
Peserta Mubes terdiri dari :
a.
anggota biasa.
b.
anggota luar biasa
5.
Peninjau terdiri dari :
a.
Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b.
Anggota luar biasa.
c.
Tokoh masyarakat.
6.
Mubes dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus organisasi
Pasal 20
Musyawarah Besar
Luar Biasa
Musyawarah
Besar Luar Biasa atau disingkat Muslubis diadakan untuk menampung dan
menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
Muslubis dapat
diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota organisasi
Tata cara Muslubis
sama dengan Tata cara Mubes dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab
Dewan Pimpinan Organisasi
Kedudukan dan
keputusan-keputusan Muslubis sama dengan Keputusan Mubes.
Hak-hak peserta
Muslubis sama dengan peserta Mubes.
Didalam Muslubis
tidak ada peninjau.
Pasal 21
Rapat Kerja
1. Rapat kerja disingkat Raker adalah forum tertinggi tingkat organisasi di bawah Mubes.
1. Rapat kerja disingkat Raker adalah forum tertinggi tingkat organisasi di bawah Mubes.
2.
Tugas dan wewenang Raker adalah :
a.
Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan
kebijakan selanjutnya.
b.
Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya
serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c.
Memberikan alternatif pemecahan kepada Pengurus atas masalah-masalah yang tidak
bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Mubes.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar I Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Bone-Bone (Forkepma Bone) .
Ditetapkan
di : Kota Kendari (Sultra)
Pada
Tanggal : -
Pendiri Organisasi : La Ode Muhamad Fardan,S.I.K
Langganan:
Postingan (Atom)