Minggu, 12 Juni 2016

Apakah Tugas Mereka Mengayomi Untuk Membunuh???

Polisi...!!! Banyak masyarakat pasti setelah mendengar kalimat tersebut langsung takut dan langsung berfikiran yang negatif. Apakah kalian tahu apa tugas utama Polisi?  Sebelum kita mengenal lebih jauh lagi tentang kehidupan dan hak seorang polisi, saya akan membahas terlebih dahulu apa itu tugas utama seorang polisi. Tugas utama seorang polisi adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Saya akan membahas tugas utama tersebut satu per satu. Pertama, Melindungi Masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia bergabung dengan TNI tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tetap aman di dalam negaranya sendiri. Terkadang banyak kasus yang harus diselesaikan dengan menggunakan hati nurani seorang polisi. Polisi mempunyai keluarga yang harus mereka lindungi dan mereka bahagiakan. Terutama bagi seorang polisi laki-laki yang tugasnya menjadi kepala Rumah Tangga. Pada saat ada kasus seperti masyarakat demo, mereka harus meninggalkan keluarganya dalam kondisi yang terpaksa mau tidak mau itu memang sudah menjadi tugas mereka untuk melindungi masyarakat dan agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. "Tetapi saat ini terkadang para aparat kepolisian justru jauh lebih brutal dan mereka tidak memikirkan bahwa niat rakyat itu baik. Bahkan sampai ada polisi yang malah melempari dan membunuh rakyatnya dengan tembakan.

Kedua, Mengayomi Masyarakat. Polisi selalu berusaha untuk memberikan contoh yang terbaik pada masyarakat, agar masyarakat bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi. Jika apa yang sudah dilakukan oleh seorang polisi semaksimal mungkin kalau dari kemauan masyarakat itu sendiri kurang maka akan percuma saja apa yang sudah dilakukan oleh seorang polisi. Dan masyarakat akan terus berfikir bahwa seorang polisi tidak bisa mengayomi masyarakat. "Tetapi yang terjadi saat ini Polisi bukannya Mengayomi melainkan membunuh dan merampas hak rakyatnya"

Ketiga, Melayani Masyarakat. Seorang polisi akan mengerahkan tenaga semaksimal mungkin dan sebaik mungkin agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Tetapi jika respon oleh masyarakat di daerah itu sendiri tidak baik maka apa yang sudah dilakukan oleh seorang polisi akan percuma. "Saat ini Polisi bukan melayani masyarakatnya dengan baik, tetapi mereka bekerja dalam pelayanan pembunuhan masyarakatnya... Itulah yang terjadi didaerahKu Sulawesi Tenggara !!!

"Ini keadilan yang tidak benar, entah dari pengadilan atau kepolisian. Hari ini teman-teman akan berjalan kaki keliling Kota Kendari memakai kemeja dan baju kaos putih," baju kaos warna putih itu akan ditulisi "Polisi bunuh rakyat"

1.Melindungi: menutupi supaya tidak terlihat/tampak, menjaga, memelihara, merawat, menyelamatkan.

2.Perlindungan; proses, cara, perbuatan tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung).

Pengertian perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan ... 'BUKAN UNTUK DIBUNUH'

Keberadaan hukum dalam masyarakat sangatlah penting, dalam kehidupan dimana hukum dibangun dengan dijiwai oleh moral konstitusionalisme, yaitu menjamin kebebasan dan hak warga...
"BUKAN UNTUK MERAMPAS KEHIDUPAN NYA"

DIMANAKAH LETAK KALIMAT "MENGAYOMI MAYARAKAT "

Oleh : La Ode Muh Fardan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar