Minggu, 15 Mei 2016

Muna Timur Pasti Diperjuangkan

Oleh : La Ode Muh Fardan


CAKRAWALASULTRA.BLOGSPOT.COM- KENDARI : Amirul Tamim, mengatakan selain 5 DOB untuk Sultra sampai saat ini sudah masuk 198 usulan DOB yang diterima kementerian dalam negeri.
"Nanti akan dibahas di DPR pada Bulan mendatang. Usulan sudah. Tapi berapa yang diterima nanti kita lihat," katanya.
Fokus dalam pembahasan daerah otonomi baru (DOB) pada tahun ini, masih menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) DOB. Rencananya, pemerintah dan DPR akan kembali membahasnya Bulan Mei mendatang. Sebanyak Lima wilayah dari Sulawesi Tenggara termasuk dalam RUU tentang pembentukan DOB yaitu, Provinsi Kepton, Kota Madya (Raha),Kabaena Kepulauan, Muna Timur, dan Konawe Timur
"Akan kita buka lagi (RUU) yang kemarin sudah sempat dibahas dengan DPR. Nanti apakah disetujui atau bertahap nanti kita lihat," kata Anggota DPR-RI Komisi II, Amirul Tamim , Sebagai Pemateri Dialog Publik, Bertema"Satukan Tekad Tindakan Demi Terwujudnya DOB Muna Timur" yang diselenggarakan oleh Barisan Muda Muna Timur (BMMT), di Aula Hotel Imperial, Minggu (03/04/2016).
Secara prinsip, kata Amirul, usulan DOB harus punya tujuan yang jelas. DOB menurutnya harus mempercepat pembangunan dan mempercepat kesejahteraan. Sepanjang persoalan batasan dan syarat-syarat DOB juga jelas, menurutnya tidak ada masalah.
Sebelum membahas dengan DPR, kami akan membahas pula tentang DOB ini dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Soalnya Sidang Dewan DOB diketuai oleh Jusuf Kalla. "Nanti masih akan dibahas dengan wapres soal DOB itu," katanya.
Sebelum dikonsultasikan dengan DPR, Amirul juga menjelaskan, kemendagri akan bawa usulan DOB itu pada sidang dewan DOB. Dalam sidang itu, kata Anggota DPR-RI itu hanya daerah yang memang layak yang akan dikatakan layak.
Amirul Tamim juga menjelaskan pembentukan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kab/kota harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administrasi, dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Artinya sekalipun berdasarkan penghitungan jumlah penduduk dan luas wilayah, suatu kab/kota atau provinsi memenuhi syarat, tidak dengan cepat bisa menjadi daerah otonomi baru.
Persyaratan dasar kewilayahan meliputi, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal provinsi, kab/kota induk. Persyaratan administrasi meliputi peraturan bersama (PB) DPRD kab/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah pemekaran provinsi, dan PB DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah induk. Persyaratan administrasi kedua, adanya keputusan musyawarah desa, PB DPRD kab/kota dengan bupati, dan PB DPRD dan gubernur tentang cakupan wilayah pemekaran.
Sementara itu, persyaratan dasar kapasitas daerah meliputi geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan stradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah.
Legislator asal Sultra ini  memaparkan, dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru telah dijelaskan bahwa setiap daerah yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun. Nah, yang harus dipahami juga, kelima DOB ini terbentuk setelah UU Pemda yang baru itu berlaku.
Muna Timur akan tetap kami perjuangkan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (DOB),Daerah Persiapan saat ini harus tetap sabar dan tabah dan yang terpenting partisipasi Kaum Pemuda, Tokoh Masyarakat,seluruh masyarakat Muna Timur,dan seluruh Panitia pemekaran selalu bekerjasama dalam proses memekarkan daerah ini, Ungkapnya, Minggu, (03/04/2016). di Aula Hotel Imperial.

Penulis : Muh.Fardan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar